JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan alasan 81 warga negara Indonesia yang melakukan transfer dana Rp18,9 triliun ke Standard Chartered.
Menurutnya, para WNI tersebut bukan menghindari pajak, tapi takut. Pasalnya Guernsey akan segara menerapkan Common Reporting Standard (CRS), sebuah kesepakatan global untuk pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Oleh karena ini, WNI yang menyimpan dananya di daerah Inggris tersebut melakukan pemindahan ke Singapura.
"Dari keterangan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mereka sebut bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Data di Jersey dan Guernsey kan akan dilaporkan reporting standard, nah itu mereka takut," jelasnya, Senin (9/10/2017).
Gara-Gara Tak Mau Bayar Pajak, Duit Rp18,9 Triliun 'Diamankan' ke Singapura
Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober
Menurutnya, WNI memindahkan dana karena menghindari pajak dari negara-negara tersebut. Tapi pihaknya akan segera melakukan pendalaman apakah dana tersebut sudah dilaporkan atau belum.
"Padahal pajak sendiri sudah punya. Kami lihat dulu deh. Apakah uang itu sudah dipajaki atau belum. Kalau belum kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, dari 81 WNI sebanyak 62 orang telah mengikuti tax amnesty, sehingga pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada 81 WNI ini. Apakah pelaporan harta di SPT sudah telat atau masih ada yang disembunyikan.
"Memang ada beberapa reasoning. Mereka tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk tax amnesty. Kami telitinya tidak hanya yang ikut tax amnesty, tapi SPT 2016 juga kami periksa. Dari ikut tax amnesty dan sebelumnya kami cek," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)