JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat membuat draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang akan dimasukan dalam revisi aturan tersebut adalah STNK taksi online diizinkan untuk perorangan.
Asal tahu saja, penyusunan draf revisi dilakukan setelah Mahkamah Agung mencabut 14 pasal terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Baca juga: Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi Online
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, di dalam PM 26 dituliskan bahwa STNK armada taksi online harus atas nama badan hukum, baik koperasi atau penyelenggara angkutan sewa khusus.
"Di dalam revisi PM 26 karena kita sadar, intinya kembali pada UU lama sehingga koperasi pada STNK dapat nama perorangan. Konsekuensinya terhadap kendaraan bermotor dalam trayek,"ujarnya di uji publik ke-2 revisi PM 26, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online
STNK diizinkan perorangan tetap tidak mengurangi fungsi dan pengawasan di lapangan. Tentu dalam penyelenggaraan angkutan sewa akan didampingi pengawasan digital ditambah pemakaian stiker.
"Stiker juga disiapkan daerah. Di dalam iu harus memuat wilayah operasi dan jangkauan izinya. Kalau kami lihat stiker di negara lain itu menjadi perhatian yang dipentingkan. Jadi mengubah stiker itu tidak diperkenankan. jadi ini fungsi dan pengawasan domain wialayah teman-teman Ditjen Perhubungan Darata, BPTJ dan Gubernurn,"ujarnya.
Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober
Kemudian, kendaraan yang menjadi armada taksi online wajib yang berdomisili di daerahnya. Contohnya, kendaraan di Semarang tidak diizinkan beroperasi di Jakarta.
"kita atur domisili kendaraan bemotor harus sesuai wilayah operasi ditetapkan. Ini ditetapkan daerah,"ujarnya.
Dia melanjutkan, karena penyelenggaraan taksi online harus berbadan hukum maka di revisi PM 26 diizinkan kepada para pemilik kendaraan membuat koperasi sendiri.
"Kalau ada enam kendaraan mau buat PT atau koperasi silakan. Temen-temen yang ada dua sampai tiga orang mau bentuk koperasi silakan. Yang mau gabung dengan pemegang izin penyelenggara juga silakan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.