Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, OJK Dalami Penjelasan Standard Chartered

Antara , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |14:46 WIB
Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, OJK Dalami Penjelasan Standard Chartered
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar USD1,4 miliar dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Baca Juga: Dalami Transfer Rp18,9 Triliun, Ditjen Pajak hingga TNI Disarankan Bentuk Tim Khusus

Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapkan Common Reporting Standard, sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

Investigasi juga dikabarkan sedang dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement