Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dalami Transfer Rp18,9 Triliun, Ditjen Pajak hingga TNI Disarankan Bentuk Tim Khusus

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 08 Oktober 2017 |15:11 WIB
Dalami Transfer Rp18,9 Triliun, Ditjen Pajak hingga TNI Disarankan Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Regulator di Eropa dan Asia menyelidiki kasus transfer uang senilai USD1,4 miliar (Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia dari Pulau Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc.

Waktu transfer ini terjadi pada 2015 sebelum Pulau Guernsey menerapkan Common Reporting Standard, sebuah kerangka global untuk pertukaran data pajak. Ke bijakan ini baru berlaku global pada awal 2016.

Pada akhir Juli, Standard Chartered menyatakan telah menutup kantor mereka di Guernsey dan mentransfer semua layanan kredit menuju Singapura. Bank pusat Singapura, Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS), bekerja sama dengan Komisi Layanan Ke uangan Guernsey (Guernsey Financial Services Commission/GFSC) turut menyelidiki rantai peristiwa aktivitas itu.

Baca juga: Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, Apa Sudah Ikut Tax Amnesty?


Otoritas Pengelola Keuangan Inggris (FCA) sadar mengenai kasus ini, namun hingga sekarang belum mengkajinya. Sejauh ini penyelidikan masih terus berjalan sesuai prosedur.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, transaksi aliran dana tersebut bisa berasal dari banyak hal, misalnya individu yang meletakkan uangnya di luar negeri, pencucian uang, kasus korupsi, transaksi narkoba, dan upaya untuk menghindari pajak.

Baca juga: Nasabah Indonesia Transfer Rp18,9 Triliun, Standard Chartered Diselidiki Regulator

“Hal ini berbarengan dengan rencana Inggris yang akan menerapkan The Auto matic Exchange of Information, saya yakin hal ini masih banyak dan cukup umum terjadi di luar negeri,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pihak, baik Dirjen Pajak, Kepolisian RI, PPATK termasuk TNI dan Kemenhan agar bekerja sama sehingga bisa mendalami dan mencari tahu transaksi men curigakan tersebut. Yustinus pun menyarankan untuk di bentuk satuan tugas (satgas) khusus.

Baca juga: WNI Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Kita Lagi Periksa

“Satgas ini bisa membantu pemerintah mendapatkan data mengenai WNI yang memiliki aset di luar negeri sehingga bisa diperoleh potensi pendapatan pajaknya,” ucapnya.


Yustinus menambahkan, menurut dia beredarnya uang di luar negeri oleh WNI jelas merugikan negara. Selain mengurangi potensi pendapatan negara melalui pajak, hal tersebut juga merugikan perekonomian.

(tro)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement