Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Tumpahan Minyak Montara, Indonesia Dapat Dukungan Pemerintah Australia

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |16:41 WIB
Kasus Tumpahan Minyak Montara, Indonesia Dapat Dukungan Pemerintah Australia
Ilustrasi: reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya tetap pada sikapnya untuk terus memperjuangkan agar mendapatkan ganti rugi kasus tumpahan minyak di Montara. Pasalnya tumpahan minyak tersebut mencemari lautan Timor di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah pemerintah Indonesia turut mendapatkan dukungan dari pihak Australia. Baik dari pemerintahan Australia maupun gereja-gereja yang ada di sana.

Menurut Luhut, dukungan tersebut didapat karena melihat kerusakan yang diakibatkan oleh tumpahan minyak di Montara sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi penyelesaian kasusnya juga tergolong lamban, padahal sudah terjadi sejak 8 tahun lalu.

"Kita mau dan tim kita sudah balik dari Montara, dan kita didukung pemerintah Australia, gereja di sana juga mendukung karena melihat kerusakan yang ada di sana ditimbulkan limbah 8 tahun lalu kita ingin rakyat di daerah yang mengurus itu terciderai," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sekadar informasi, pada 21 Agustus 2008 silam, terjadi ledakan di sumur minyak Montara, Australia yang merupakan ladang minyak milik PTT Exploration and Production. Akibatnya, terjadi pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.

Saat ini, kasus yang menyeret PTT Exploration and Production sebagai pihak yang bertanggung jawab, telah memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia.

Dengan demikian, petani rumput laut NTT, sebagai pihak penggugat telah diakui keabsahannya untuk mengajukan class action.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement