JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai reformasi perpajakan juga harus menyentuh hingga ke pemerintahan daerah, tidak hanya reformasi di pemerintahan pusat saja.
"Peletakan dasar-dasar reformasi perpajakan sudah selayaknya tidak hanya fokus pada pemerintahan pusat namun juga pada pemeritahan daerah, sehingga menjamin kesinambungan fiskal dan investasi di daerah," ujar Yustinus saat diskusi publik "Dampak Regulasi Pajak Daerah dan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Stabilitas Bisnis dan Investasi" di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kepala Kanwil Wajib Aktifkan HP 24 Jam, Dirjen Pajak: Agar Semua Siaga Satu!
Melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, diberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah untuk mengurangi kesenjangan anTara pusat dan daerah. Menurut Yustinus, idealnya pemberian otonomi untuk mengatur dirinya sendiri dan menjalankan tugas dan fungsi pelayanan ini, ditopang oleh kemampuan daerah membiayai sendiri penyelenggaraan pemenntahannya.
"Dalam perjalanannya, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini masih rendah dan basis pajak daerah masih sangat terbatas," katanya.
Hal tersebut, lanjutnya,berimplikasi pada berlomba-lombanya daerah, menambah jenis pungutan atau meningkatkan tarif pungutan untuk meningkatkan PAD, yang dapat berujung pada pungutan daerah yang bermasalah "Sebagai dampaknya, otonomi daerah justru berdampak negatif bagi daerah itu sendiri dengan berkurangnya kepastian hukum, peningkatan beban pada masyarakat, serta terhambatnya investasi di daerah," ujar Yustinus.