JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) menyusul putusan MA mencabut aturan itu.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, akan ada dua kemungkinan terkait penyempurnaan aturan transportasi online yang harus segera terbit pada 1 November.
Dia mengatakan, kemungkinannya adalah hasil penyempurnaan dari PM 26 akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri yang baru atau sekadar dilakulan addendum, yakni perubahan yang dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan, undang-undang, perjanjian.
"Mungkin kita buat aturan baru yang bentuknya nanti apakah addendum atau buat PM baru. Di Permen 26 itu kan yang diatur bukan hanya online, angkutan sewa tidak dalam trayek, termasuk pariwisata dan taksi konvensional," jelasnya ketika di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca juga: Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi Online dan Konvensional 'Akur'