JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berjuang untuk mengatur eksistensi transportasi online terutama terkait persoalan tarif. Keberadaan mereka dianggap perlu diatur dengan ketetapan tarif atas dan bawah.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo berusaha meyakinkan bahwa bila tarif taksi online tidak diatur terutama soal tarif batas atas maka konsumen dikhawatirkan tidak terlindungi dari harga yang sewaktu-waktu bisa melonjak.
"Kalau batas atas itu melindungi konsumen kan jangan sampai misalnya asumsinya murah secara tidak sadar pada jam sibuk dia (trasnportasi online) lebih mahal dari konvensional jadi dipatok batas atasnya untuk melindungi masyarakat pengguna," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga: Soal Taksi {Online}, Kemenhub Masih "Galau" Buat Addendum atau Aturan Baru
Aturan tersebut juga diharapkan mampu menjaga iklim usaha antara pelaku usaha transportasi online dan konvensional bukan justru menimbulkan perpecahan antar keduanya.