"Sementara batas bawah untuk para penyedia jasa sendiri kalau dia banting-bantingan harga ke bawah akhirnya banyak yang akan gulung tikar. Mereka yang punya modal besar akan bertahan. Setelah kompetitornya mati dia baru naikin harga ini kan enggak boleh," ujarnya.
Baca juga: Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi Online dan Konvensional 'Akur'
Kemenhub pun diharapkan tidak secara gegabah pula dalam menentukan batasan tarif transportasi online. Mengenai itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menentukannya berdasarkan mekanisme yang memerhatikan kesepakatan bersama.
"Nah ini kita buat lebih formulasi berdasarkan putusan MA itu bahwa tarif taksi online berdasarkan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Tapi kesepakatannya itu jadi kesepakatan itu bukan suatu harga tapi suatu range batas atas dan bahwa. Kenapa ini dipertahankan karena tetep kita harus jaga," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)