Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 2 Poin Aturan Gross Split untuk Industri Minyak Belum Final

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2017 |16:04 WIB
Simak! 2 Poin Aturan Gross Split untuk Industri Minyak Belum Final
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Soal Aturan Pajak Gross Split, Menteri Jonan: Mereka Mau Tarifnya Prevailing

"Untuk poin loss carry para kontraktor meminta perlakukan pajak yang beda dari aturan sebelumnya,"ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pihaknya tengah membahas skema perpajakan gross split yan hasilnya akan diseusaikan dengan skema bagi hasil yang lama yakni cost recovery.

Baca juga: Catat! 10 KKKS Ditargetkan Gunakan Skema Gross Split di 2017

"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang udah ada dikaitkan dengan cost recovery,"ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement