Perjanjian bilateral yang dimiliki IMF ini merupakan "third line of defence" setelah pinjaman yang dapat diberikan melalui sistem kuota dan pinjaman multilateral New Arrangements to Borrow (NAD).
Berbagai pinjaman ini bisa disalurkan kepada anggota sesuai kebutuhan untuk memperkuat kapasitas sebagai antisipasi terhadap adanya guncangan sektor finansial.
Baca juga: Presiden Bank Dunia Ingatkan Pentingnya Investasi Sumber Daya Manusia
Salah satu syarat pencairan pinjaman bilateral ini antara lain harus disetujui oleh 85% dari para pemilik dana yang telah berkomitmen dalam kerangka kerja 2016 ini. Perjanjian bilateral untuk kerangka kerja 2016 ini memiliki jangka waktu maksimal hingga 2020.
(Rizkie Fauzian)