Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Go Public!

<i>Yuk, Go Public</i>!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Alhamdulillah... Pinnacle Invesment Resmi Jual ETF Berbasis Syariah di Bursa

Nilai nominal saham perusahaan yang hendak go public sekurang-kurangnya Rp100. Dan disyaratkan, pencatatan awal yang berkaitan dengan laporan finansial didasarkan pada laporan keuangan audit terbaru, sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

Tak kalah penting, calon perusahaan publik yang sahamnya akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.  Selain itu, bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, harus memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement