JAKARTA – Setiap pemilik perusahaan tentu ingin perusahaannya semakin besar dan berkembang. Untuk mengembangkan bisnis tentu dibutuhkan modal atau dana investasi. Pasar modal merupakan salah satu sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana segar guna memuluskan ekspansi perusahaan. Caranya, melalui mekanisme Go Public.
Secara definisi, go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh perusahaan. Penjualan saham yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat ini diatur berdasarkan tata cara yang termuat pada Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dengan go public perusahaan akan mendapatkan setidaknya enam keuntungan. Pertama, sumber pendanaan baru. Dana untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan. Perusahaan bisa menjual saham kepada publik, atau menerbitkan surat utang. Status go public yang melekat juga akan mempermudah akses perusahaan ke perbankan.
Baca Juga: Top! IHSG Cetak Rekor, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp6.478 Triliun
Kedua, memberikan competitive advantage untuk pengembangan usaha. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang. Misalnya, melalui IPO, perusahaan berkesempatan untuk mengajak partner kerjanya seperti supplier dan buyer untuk menjadi pemegang saham. Sebagai perusahaan publik, emiten dituntut oleh banyak pihak untuk selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya.