Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemahalan, Kementerian PUPR Diminta Kaji Ulang Tarif Tol Kualanamu-Seirampah

Antara , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2017 |17:44 WIB
Kemahalan, Kementerian PUPR Diminta Kaji Ulang Tarif Tol Kualanamu-Seirampah
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Penggolongan itu terdiri dari golongan I berupa kendaraan kecil seperti sedan, minibus, dan pick up; golongan II truk dengan dua gandar; golongan III truk dengan tiga gandar; golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.

Adapun tarif yang akan diberlakukan adalah Kualanamu-Lubuk Pakam Rp11.500 (golongan I), Rp17.500 (golongan II), Rp23.500 (golongan III), Rp29.000 (golongan IV), dan Rp35.000 (golongan V).

Lalu, Kualanamu-Perbaungan Rp24.00 (golongan I), Rp35.500 (golongan II), Rp47.500 (golongan III), Rp59.500 (golongan IV), dan Rp71.000 (golongan V) Selanjutnya, Kualanamu-Teluk Mengkudu Rp33.000 (golongan I), Rp50.000 (golongan II), Rp66.500 (golongan III), Rp83.000 (golongan IV), dan Rp99.000 (golongan V).

Kemudian, Kualanamu-Sei Rampah Rp41.000 (golongan I), Rp61.500 (golongan II), Rp82.000 (golongan III), Rp102.000 (golongan IV), dan Rp122.000 (golongan V).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement