Penggolongan itu terdiri dari golongan I berupa kendaraan kecil seperti sedan, minibus, dan pick up; golongan II truk dengan dua gandar; golongan III truk dengan tiga gandar; golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.
Adapun tarif yang akan diberlakukan adalah Kualanamu-Lubuk Pakam Rp11.500 (golongan I), Rp17.500 (golongan II), Rp23.500 (golongan III), Rp29.000 (golongan IV), dan Rp35.000 (golongan V).
Lalu, Kualanamu-Perbaungan Rp24.00 (golongan I), Rp35.500 (golongan II), Rp47.500 (golongan III), Rp59.500 (golongan IV), dan Rp71.000 (golongan V) Selanjutnya, Kualanamu-Teluk Mengkudu Rp33.000 (golongan I), Rp50.000 (golongan II), Rp66.500 (golongan III), Rp83.000 (golongan IV), dan Rp99.000 (golongan V).
Kemudian, Kualanamu-Sei Rampah Rp41.000 (golongan I), Rp61.500 (golongan II), Rp82.000 (golongan III), Rp102.000 (golongan IV), dan Rp122.000 (golongan V).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.