Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Hak Paten, Apple Didenda Rp5,9 Triliun

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |10:00 WIB
Sengketa Hak Paten, Apple Didenda Rp5,9 Triliun
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

NEVADA – Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) Apple harus membayar kompensasi senilai USD439,7 juta (Rp5,9 triliun) kepada perusahaan VirnetX dalam sengketa perebutan hak paten.

Hal itu sesuai dengan ke putusan akhir Pengadilan Distrik Timur Texas yang menangani dakwaan tersebut sejak 2012 silam. Pertarungan antara Apple dan VirnetX di meja hijau berlangsung sangat sengit. Namun, Apple sudah tiga kali kalah secara beruntun. Kendati demikian, pengembang ponsel pintar iPhone itu belum mengangkat bendera putih. Mereka menyatakan masih akan kembali melakukan pengajuan banding kepada pengadilan. Pengadilan Distrik Timur Texas menyatakan Apple telah melanggar hak paten milik VirnetX di dalam fitur-fitur produk mereka seperti iMessage dan FaceTime.

Baca Juga: Langsung Rontok! Produk iPhone Baru Tak Mampu Selamatkan Saham Apple

Dalam hasil putusan yang dirilis 29 September silam, Pengadilan Distrik Timur Texas meminta Apple membayar ganti rugi kepada VirnetX sebesar USD439,7 juta. Total kompensasi yang harus dibayar Apple lebih besar USD140 juta dibandingkan keputusan tahun lalu yang hanya mencapai USD302,4 juta. Menurut VirnetX, Apple membayar denda tambahan sebesar USD41,3 juta karena sengaja melakukan pelanggaran. Biaya lainnya yang mencapai USD96 juta juga ditanggung Apple. CEO VirnetX Kendall Larsen mengaku gembira dengan keputusan hakim tersebut.

“Keputusan akhir ini kompensasinya sangat besar karena produk Apple yang terjual yang melanggar hak paten juga sangat besar. Hakim sudah mengeluarkan keputusan yang sama sebanyak tiga kali dalam kasus ini,” ujar Larsen, dikutip Arstechnica. Biaya teknologi keamanan milik VirnetX dalam produk Apple sudah dipatok. Larsen yakin angka yang sudah ditetapkan masuk akal dan akan membantu melindungi setiap hak kekayaan intelektual di AS. Dalam putusannya, Hakim Robert Schroeder menaikkan kompensasi royalti yang harus dibayar Apple menjadi USD1,2 per produk.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan

Schroeder menilai peningkatan kompensasi itu merupakan sanksi yang wajar dipikul Apple karena Apple berulang kali melanggar hak paten, meski sudah kalah di dalam sidang pertama pada 2012. “Apple telah melakukan pelanggaran hak paten secara sengaja dan terus menerus. Hal itu tidak dapat di benarkan,” imbuh Schroeder. Dia menambahkan, keputusan Apple untuk terus menjual fitur VPN on Demand dan FaceTime merupakan sebuah perbuatan yang ceroboh, disadari, dan disengaja. Apple juga menciptakan konflik selama sidang berlangsung. Mereka menyewa mantan konsultan hakim dan penasihat banding VirnetX pada sidang pertama.

“Apple gagal memastikan konsultan mereka tidak memiliki konflik yang tidak penting yang dapat membuat sidang menjadi rumit,” tegas Schroeder. Sampai kemarin, Apple tidak mengeluarkan respons apa pun. Namun, dalam sebuah dokumen di pengadilan, perusahaan milik Steve Jobs itu menyatakan belum menyerah. VirnetX merupakan perusahaan pengembang teknologi keamanan internet, terutama di dalam ponsel. Mereka memiliki 80 paten keamanan internet di dunia dan 100 paten lainnya masih tertunda. Di dalam situs resminya, ViretX menawarkan sejumlah layanan keamanan, termasuk keamanan surel dan sistem percakapan. Perusahaan yang berbasis di Zephyr Cove, Nevada itu memiliki 20 pegawai, baik full-time ataupun part-time.

Baca juga: Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X

Sebagian besar sumber penghasilannya berasal dari perizinan paten. Kondisi keuangan VirnetX akan ditentukan dari hasil persidangan terhadap Apple. Pada 2012, hakim memutuskan Apple harus membayar USD368 juta dan aliran royalti sebesar 1%. Namun, keduanya banding. Pada 2016, VirnetX menuntut USD625,6 juta dalam dua gugatan. Namun, hakim meminta dua gugatan itu dipisah. VirnetX pernah meraih kemenangan yang besar saat menggugat Microsoft. Mereka memperoleh kompensasi USD200 juta.

Microsoft kemudian kembali membayar senilai USD23 juta karena Skype juga melanggar paten VirnetX. VirnetX juga pernah menggugat Cisco, tapi Cisco berhasil keluar dari dakwaan itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement