Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Restui Cukai Rokok Naik 10,04%, Menko Darmin: Kenaikannya Enggak Besar

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |16:41 WIB
Jokowi Restui Cukai Rokok Naik 10,04%, Menko Darmin: Kenaikannya <i>Enggak</i> Besar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan cukai rokok secara resmi pada 2018 mendatang. Adapun kenaikan sebesar 10,04 yang dimasukkan dalam RAPBN 2018.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan ini sudah hal yang wajar dan tidak secara terburu-buru melainkan sudah dipikirkan dengan matang.

 Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok 10,04%, Menkeu: Ada yang Naik Lebih Tinggi

"Kenaikan cukai bukan untuk sekarang tapi memang sudah ada di RAPBN 2018. Itu memang kenaikannya enggak besar 10,04% persisnya. Kenapa pakai 0,04% itu rata-rata. Kan ada 12 layer sehingga rata-ratanya itu berarti ada yang di atas dan di bawah," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (19/10/2018).

Menurutnya, kenaikan juga sesuai dengan arahan Presiden dan masih dibatas kenaikan yang wajar. Selain itu, Presiden memang tidak fokus untuk kenaikan cukai rokok tapi lebih kepada tanamannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement