JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) mengaku masih keberatan terhadap satu poin dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan aturan taksi online. Poin yang dimaksud adalah kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam revisi aturan taksi online disebutkan setiap pengemudi taksi online, wajib memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
"Kami merasa keberatan adalah masalah pemberlakuan STNK, karena harus balik nama. Poin STNK yang kami keberatan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca Juga: Diwajibkan Buat Koperasi Usaha, Driver Taksi Online Minta Extra Time
Dia menjelaskan, pada PM 26 Tahun 2017 sebelumnya, ada pasal 66 yang menyatakan balik nama setelah perpanjangan STNK. Lalu, lanjut dia, ada perjanjian di mana nantinya antara pemilik kendaraan dengan badan hukum tersebut bahwa kendaraan menjadi milik pengemudi.
Namun, pasal tersebut diakuinya tidak tertera dalam revisi PM 26 Tahun 2017. "Tapi, direvisi PM 26 tersebut saya baca pasal tersebut hilang dan ini yang menjadi kekhawatiran bagi kami," kata dia. Kondisi ini, disebutnya, akan memberatkan dari sisi pengemudi.