JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) mengaku masih keberatan terhadap satu poin dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan aturan taksi online. Poin yang dimaksud adalah kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam revisi aturan taksi online disebutkan setiap pengemudi taksi online, wajib memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
"Kami merasa keberatan adalah masalah pemberlakuan STNK, karena harus balik nama. Poin STNK yang kami keberatan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca Juga: Diwajibkan Buat Koperasi Usaha, Driver Taksi Online Minta Extra Time
Dia menjelaskan, pada PM 26 Tahun 2017 sebelumnya, ada pasal 66 yang menyatakan balik nama setelah perpanjangan STNK. Lalu, lanjut dia, ada perjanjian di mana nantinya antara pemilik kendaraan dengan badan hukum tersebut bahwa kendaraan menjadi milik pengemudi.
Namun, pasal tersebut diakuinya tidak tertera dalam revisi PM 26 Tahun 2017. "Tapi, direvisi PM 26 tersebut saya baca pasal tersebut hilang dan ini yang menjadi kekhawatiran bagi kami," kata dia. Kondisi ini, disebutnya, akan memberatkan dari sisi pengemudi.
"Otomatis kendaraan kami serahkan kepada PT. Nah kondisi yang lain saat ini teman pengemudi masih banyak yang leasing dan tidak mungkin BPKB-nya balik nama," tuturnya.
"Driver online bukan karyawan tapi rata-rata rekan ini pemilik aset sendiri. Kami bukan orang yang bekerja kepada PT, tapi kami punya kendaraan ini," tegas dia.
Baca Juga: Sebelum Sahkan Tarif Baru Taksi Online, Kemenhub Nantikan Respons Daerah
Di sisi lain, ADO menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan perusahaan penyelenggara taksi online untuk memberikan fasilitas asuransi kepada tiap penumpang. "Dari sisi tersebut kami sangat menyambut baik, tapi point penerapan kami belum tahu," kata dia.
Dia menyatakan pihaknya masih terus memperhatikan ketetapan ini, hingga nantinya disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Dia mengaku, untuk poin asuransi tersebut belum mendapatkan penjelasan yang rinci tentang teknis pelaksanaannya.
"Sebenarnya kami belum mendapatkan seperti apa format asuransi. Karena sangat singkat sekali penjelasan kemarin," tambahnya.
Baca Juga: Taksi Online Harus Punya Stiker Identitas, Begini Mekanisme Mendapatkannya!
Namun, secara umum, Yansen mengakui revisi tersebut sudah mampu mengakomodasi dua belah pihak. Dia tidak menampik, pihak taksi online harus banyak melakukan penyesuaian. Namun, dia juga tidak mengesampingkan kepentingan daripada taksi konvensional.
Aturan taksi online yang telah direvisi ini, dikatakan Yansen, sudah mampu menengahi kepentingan dua belah pihak.
"Inilah regulasi terbaik yang dikeluarkan Pemerintah karena ada dua sisi yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah sudah mengadopsi dari usulan online maupun konvensional," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)