JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan stiker bagi kendaraan taksi online di Indonesia. Stiker ini akan menjadi identitas bahwa mobil itu dipakai sebagai taksi online.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan stiker ini diberikan agar bisa membedakan antara kendaraan pribadi dengan taksi online. Hal ini untuk menghindari kejadian yang pernah ada, dimana pemilik kendaraan pribadi disangka sebagai taksi online.
"Sudah, barangnya, desainnya sudah ada. Nanti diberlakukan segera lah," ungkapnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menurutnya, stiker berlaku satu untuk satu mobil dan tidak lebih. Nantinya stiker akan ditempelkan di kaca depan bagian kanan mobil. Bentuk stiker juga telah disampaikan akan berbentuk lingkaran atau bulat.
"Satu (stiker satu mobil). Desainnya sudah ada, kemarin bahkan sudah disampaikan bentuknya. Bentuknya bulet," jelasnya.