Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selama Aturan Dikaji, Tarif Lama yang Berlaku untuk Taksi Online

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |20:28 WIB
Selama Aturan Dikaji, Tarif Lama yang Berlaku untuk Taksi <i>Online</i>
Konferensi Pers Aturan Taksi Online (Foto: Lidya Sembiring/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Diantaranya yang dikaji adalah batasan tarif bawah dan atas taksi online.

Sementara dalam pembahasan tarif, Kemenhub saat ini masih memeberlakukan tarif bawah dan atas sebelumnya. Dimana pembagian tarif dibedakan kedalam dua wilayah.

 Baca juga: Aturan Taksi Online Direvisi, Pengemudi Masih Keberatan Soal BPKB

"Tarif batas Wilayah 1 untuk Sumatera, Jawa dan Bali itu batas atas Rp6.000 per Km dan batas bawah Rp3.500 per Km. Wilayah 2 selain dari itu, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan Sulawesi tarif batas bawah Rp3.700 dan atas Rp6.500," ungkap Direktur Moda Angkutan Darat Cucu Mulyana di Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Selain itu, dirinya menjelaskan skema penetapan tarif baru nanti akan memperhitungkan semua aspek dan modal yang dikeluarkan oleh pihak driver online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement