Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Alasan Bea Cukai Naikkan Tarif Cukai Rokok 10,04%?

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2017 |15:03 WIB
Apa Alasan Bea Cukai Naikkan Tarif Cukai Rokok 10,04%?
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai Januari 2018. Pro dan kontra pun menghiasi regulasi tersebut. Ada yang mempersoalkan besaran kenaikannya.

Lantas, bagaimana hitung-hitungan Ditjen Bea Cukai sehingga menetapkan kenaikan sebesar 10,04%?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta masih enggan menjawab terkait kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% pada tahun depan. "Nanti, nanti, nanti (jawabannya)," jelas dia, Rabu (25/10/2017).

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%

Kekhawatiran yang timbul jika cukai rokok naik ke angka yang terbilang tinggi akan menimbulkan peningkatan inflasi. Bahkan ekonom Indef meramalkan kenaikan cukai bisa menyebabkan inflasi bertambah 0,15% dari proyeksi 2018 secara year on year, yang mana inflasi 2018  diproyeksikan 3,5%.

Badan Kebijakan Fiskal juga dikabarkan memperkirakan kenaikan cukai rokok akan menyumbangkan inflasi. Terkait itu, dia juga belum bersedia menanggapi. "Nanti ya nanti. Abis ini biar lengkap," ujarnya lebih lanjut.

Baca juga: Cukai Naik 10,4% , GAPPRI: Industri Rokok Itu Kompleks

Selain itu menyoal peningkatan penerimaan negara berasal dari cukai ditopang kenaikan cukai rokok, dia juga belum mau buka suara. Dia menawarkan untuk membuat rilis terkait kenaikan cukai rokok tahun depan secara lebih terperinci. "Tunggu rilisnya saja," tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang dengan mempertimbangkan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok harus terus dikendalikan, dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Industri Rokok Lesu, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp77,89 Triliun

Kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara. Dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, di mana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement