Meskipun begitu, Darmin tidak mengetahui secara pasti angka pengaruh kenaikan cukai terhadap produksi rokok. Karena menurutnya, data pasti dari pengaruh kenaikan cukai tersebut ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%
"Memang ada pengaruhnya tapi saya tidak tahu persennya. Kamu bisa tanya ke Ditjen cukai," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk memperhatikan industri rokok saat menaikan tarif cukai. Apalagi saat ini industri rokok tengah dalam tren yang lesu.
Jika dipaksakan untuk naik tentunya akan berakibat buruk bagi kinerja industri rokok. Karena, industri rokok akan mengalami penurunan kinerja hingga 3% pada tahun depan.
(Rizkie Fauzian)