Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituding Berpihak ke Industri Rokok, Apa Kata Bea Cukai?

Trio Hamdani , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |11:06 WIB
Dituding Berpihak ke Industri Rokok, Apa Kata Bea Cukai?
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

"Pasti faktornya banyak ya. Di satu sisi kita sudah mendengar WHO (World Health Organization/Organisasi Kesehatan Dunia), Kementerian Kesehatan, termasuk pemerhati di bidang kesehatan," jelasnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Namun dia tak menyangkal kalau pemerintah memang memerhatikan juga dari sisi industrinya. Pasalnya industri rokok pada akhir-akhir ini performanya sedang kurang vit. Meski demikian, asosiasi industri rokok dan tembakau pun masih berkeberatan dengan kenaikan cukai rokok 10,04%.

Baca Juga: Simak! Aturan Tarif Cukai Rokok Naik 10% Terbit 2 Hari Lagi

"Satu sisi kita pertimbangkan bahwa tahun ini juga terjadi penurunan produksi rokok yang signifikan. Tentunya kita tak ingin berpihak ke salah satu tapi yang penting kita mengharmonisasi 4 faktor," tandasnya.

Adapun keempat faktor yang dia maksud, pertama kesehatan, kedua industri rokok termasuk di dalamnya petani tembakau, lalu ketiga terkait tenaga kerja, terakhir adalah penerimaan negara yang bersumber dari cukai.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement