Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri keuangan Nomor: 146/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 25 Oktober 2017 itu.
(Dani Jumadil Akhir)