Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |19:50 WIB
Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri keuangan Nomor: 146/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 25 Oktober 2017 itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement