Pengklasifikasian dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atau c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.
“Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud harus dalam kelipatan Rp25,00,” bunyi Pasal 8 PMK ini.
Sedangkan tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu: