Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Taksi Online Ditetapkan, Tarif Batas Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |19:05 WIB
Aturan Baru Taksi <i>Online</i> Ditetapkan, Tarif Batas Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000?
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebagai revisi atas dicabutnya 14 Pasal di dalam sebelumnya atau PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi Online

Untuk tarif, Kemenhub masih akan mendengar masukan dari semua pihak dalam hal ini Organisasi Angkutan Darat dan penyelenggara taksi online (Grab, Go-Jek dan Uber).

"Kalau tarif terlalu rendah waktu sore jam sibuk hujan, aplikasinya dimatikan karena terlalu murah. Itu tidak boleh, bisa di suspend. Jadi yang wajar saja," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Baca juga: Baru Disahkan, Apa Beda Aturan Baru Taksi Online dengan Sebelumnya?

Dia mengatakan, tarif batas bawah dan atas belum evaluasi dari aturan sebelumnya. Di mana tarif dibagi menjadi dua wilayah, Sumatra, Jawa dan Bali wilayah I dan wilayah II di luar itu.

"Tarif batas atasnya Rp6.000 dan batas bawah Rp3.000. Untuk wilayah II batas atas Rp6.500 dan bawah Rp3.700 Tapi kalau ada evaluasi, silakan. Kita mendengar masukannya," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement