Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rayakan Hari Oeang ke-71, Sri Mulyani Tulis Pesan untuk Pegawai Kemenkeu via Sosmed

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2017 |21:54 WIB
Rayakan Hari Oeang ke-71, Sri Mulyani Tulis Pesan untuk Pegawai Kemenkeu via Sosmed
Foto: Instagram Sri Mulyani
A
A
A

"Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru. Besok mulai beredar uang Republik Indonesia sebagai satu satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan uang Jepang itu ikut pula tidak berlaku uang De Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia".

 

Di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah menetapkan UU tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (UU 17/1946) dan UU 19/1946. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menerapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement