Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SAH! UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,64 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |19:14 WIB
SAH! UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,64 Juta
Foto: (Feby/Okezone)
A
A
A

Anies mengatakan, jika ditanya apakah penetapan ini adil atau tidak tentu setiap pihak mempunyai angka masing-masing. Namun, besaran UMP 2018 sebesar 8,71% sudah mengakomodir semua pihak yang telah ikut berunding.

"Dari sisi buruh nikmati kenaikan. Sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban mengingat pertumbuhan ekonomi saat ini sedang lesu," tuturnya.

 Baca Juga: SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71% angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269.000 dari usulan pengusaha dan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement