Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |19:20 WIB
      UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kalangan pengusaha menegaskan akan mengikuti perhitungan pemerintah terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

"Kita sama dengan pemerintah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Okezone.

Baca Juga: SAH! UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 Juta

Menurut Haryadi, kendati kenaikan UMP memang di bawah 10% akan tetapi kenaikan tersebut cukup besar. Apalagi, bagi daerah yang notabene sudah menetapkan UMP tinggi, sehingga perhitungan dari sisi pengusaha yang mengusulkan angka UMP sebesar Rp3.648.035 dinilai sudah tepat.

"Kalau Jakarta, Karawang, Bekasi yang sudah di atas Rp3 juta, ngikut aja naiknya 8,17 %. Padahal dia sudah di posisi yang tinggi. Jadi meskipun naiknya di bawah 10% begitu dirupiahkan naiknya besar," jelas dia.

Baca Juga: SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta

Dia melanjutkan, hadirnya PP 78 Tahun 2015 membuat kenaikan upah lebih terukur. Meskipun, dia tidak serta merta mengatakan bahwa regulasi tersebut sebagai regulasi paling ideal. Menurutnya, sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak menanggung beban daripada kebijakan tersebut. "Dengan PP 78 sudah mendingan, kenaikannya sudah terukur. jelas orang bisa menghitung, sebelumnya bisa naik 70%," tuturnya.

Sekadar informasi, formulasi kenaikan UMP sebesar 8,17% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement