JAKARTA - Setelah melalui serangkaian perundingan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar 8,71%. Angka ini diklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seduah mengakomodir semua pihak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, angka fair atau tidak semua pihak baik pengusaha, pekerja dan pemerintah punya besaran masing-masing. Tapi, di sini pemerintah punya kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu hal dengan putusan yang terbai
"Keputusan terbaik itu membantu kaum pekerja dan berusaha meningkatkan taraf hidup orang banyak. Bagi dunia usaha angka ini diharpakan mampu mengerakkan dunia dunia dan tidak hadirkan potensi ancaman pengusaha," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga: