JAKARTA - Setelah melalui serangkaian perundingan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar 8,71%. Angka ini diklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seduah mengakomodir semua pihak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, angka fair atau tidak semua pihak baik pengusaha, pekerja dan pemerintah punya besaran masing-masing. Tapi, di sini pemerintah punya kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu hal dengan putusan yang terbai
"Keputusan terbaik itu membantu kaum pekerja dan berusaha meningkatkan taraf hidup orang banyak. Bagi dunia usaha angka ini diharpakan mampu mengerakkan dunia dunia dan tidak hadirkan potensi ancaman pengusaha," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga:
UMP Hanya Naik 8,71%, Buruh: Itu untuk yang Masih Lajang!
UMP Diusulkan Naik 8,7%, Pengusaha: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
Sementara itu, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Dewan Pengupahan Daerah sudah melakukan koordinasi dalam menetapkan besaran UMP 2017. Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan ini yakin semua pihak bisa menerima gaji di 2018 sebesar Rp3.648.035.
"Kalau awarness, Insya Allah ini sudah semua," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)