Selain itu, tidak hanya Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga akan ikut mengawasi dan memeriksa kandungan dari rokok elektrik tersebut sehingga tidak mungkin bisa beredar di Indonesia.
"Harus ber-SNI dan dari BPOM. Jadi hampir enggak mungkin. Tapi enggak akan keluar izinnya," jelasnya.
Lanjut Mendag Enggar, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes dan lulus BPOM, dirinya tidak akan langsung memberi izin impor begitu saja. Tapi dirinya juga akan turun ke lapangan untuk memberitahukan kalau itu berbahaya.
"Setelah itu harus melalui Kemendag, dan Kemendag akan saya periksa sendiri. Karena itu tidak akan ada untungnya merusak kesehatan dan campuran kita enggak tahu selama ini campuran apa," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)