Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik
Sementera itu, Heru mengatakan penerapan cukai yang cukup tinggi ini untuk mengurangi peredaran rojkok elektrik karena tidak baik bagi kesehatan. Ini sama hal nya dengan rokok biasa karena kandungannya sama-sama dari tembakau.
"E-sigaret ada dua, alatnya dan isinya, isiannya yang kena. Jadi merokok yang biasa saja, kita berlaku 1 Juli 2018," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)