Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan Sebesar 57% di 2018

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |18:37 WIB
Sah! Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan Sebesar 57% di 2018
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik

Sementera itu, Heru mengatakan penerapan cukai yang cukup tinggi ini untuk mengurangi peredaran rojkok elektrik karena tidak baik bagi kesehatan. Ini sama hal nya dengan rokok biasa karena kandungannya sama-sama dari tembakau.

"E-sigaret ada dua, alatnya dan isinya, isiannya yang kena. Jadi merokok yang biasa saja, kita berlaku 1 Juli 2018," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement