Ketua Panitia Diskusi Nasional Perpajakan Sehari, Elia Mustikasari mengungkapkan, DJP mencatat, program pengampunan pajak (tax amnesty) diikuti 956.000 Wajib Pajak (WP) dengan deklarasi harta sebesar Rp4.866 triliun. Ini terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun.
"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Dia menambahkan, tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, namun untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan. Dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta. “Yang paling penting dan yang paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak,” terangnya.
(Dani Jumadil Akhir)