Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bakal Tambal dari Cukai Rokok

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |14:48 WIB
      Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bakal Tambal dari Cukai Rokok
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone/Dede)
A
A
A

JAKARTA - Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, angka defisit diperkirakan mencapai Rp9 triliun.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat dipastikan akan menggandeng pemerintah daerah (pemda). Keterlibatan pemda ini dengan melakukan bagi hasil terhadap cukai rokok.

"Daerah ini banyak sekali yang mendaftarkan penduduknya untuk masuk program BPJS. Tapi untuk kontribusi (pemda) masih cukup ada ruang bagi hasil dari pajak (cukai) rokok," ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (6/11/2017).

Baca Juga: Meski Defisit, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Pengurangan Fasilitas Pelayanan

Menurutnya, melalui pajak cukai ini setidaknya akan dapat dihasilkan pendapatan Rp5 triliun. Dia menambahkan, pajak cukai rokok akan mengalami perubahan dalam peruntungannya oleh Menteri Kesehatan. "Kita bisa gunakan sekira 75% dari 50% per mapnya (batasan). Ini bisa mencapai angka Rp5 triliun," imbuhnya.

Sri Mulyani mengatakan, sudah menjadi alasan yang logis mengingat rokok menjadi salah satu penyebab sakit. "Sehingga jadi salah satu solusi yang dianggap logis sesuai dengan penerimaan negara yang berasal dari hasil tembakau," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani 'Obati' BPJS Kesehatan yang Defisit Rp9 Triliun dengan Kaji Kenaikan Iuran

Sri Mulyani melanjutkan, dalam penerapannya BPJS Kesehatan bisa bekerja sama dengan Kemendagri, sehingga dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) 2018 sudah terdapat anggaran pemerintah daerah melakukan kontribusi pembayaran BPJS kesehatan.

"Nanti mekanisme Mendagri akan membahasnya sehingga dalam penetapan APBD 2018 sudah bisa dapat dilakukan dan kita juga akan menghitung berapa pendapatan pasti yang akan diperoleh dari itu" ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement