Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ingin Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kaji Suntikan Dana Cukai Rokok hingga Opsi Bagi Hasil

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |17:34 WIB
      Tak Ingin Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kaji Suntikan Dana Cukai Rokok hingga Opsi Bagi Hasil
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris memaparkan beberapa opsi yang menjadi pilihan untuk menanggulangi permasalahan defisit. Dalam paparannya, dia menyatakan tidak terdapat opsi kenaikan iuran.

"Untuk menutup iuran yang belum sesuai hitungan ini tentu ada upaya yang dilakukan pemerintah agar program terus berjalan, salah satunya adalah dengan adanya suntikan dana tambahan sesuai PP Nomor 87 dan dari bauran itu terus berkembang untuk mengatasi defisit," ujarnya Fahmi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (6/11/2017).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp9 Triliun, Sri Mulyani: Perbaiki Sistem Dulu Baru Iuran Naik

Opsi suntikan dana itu, berupa penggunaan pajak atas cukai rokok atau dana bagi hasil dengan pemerintah daerah. "Kemudian opsi lainnya berupa bagi hasil yang akan kita hitung dan berlakukan untuk kasus-kasus yang menimbulkan moral hazard," ujarnya.

Lanjutnya, juga terdapat opsi untuk kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan penyakit akibat kerja. "Kami sudah bekerja sama dengan dengan BPJS ketenagakerjaan, sistematikanya tidak perlu disampaikan di sini, yang pasti kami sudah ada kesepakatan," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement