JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris memaparkan beberapa opsi yang menjadi pilihan untuk menanggulangi permasalahan defisit. Dalam paparannya, dia menyatakan tidak terdapat opsi kenaikan iuran.
"Untuk menutup iuran yang belum sesuai hitungan ini tentu ada upaya yang dilakukan pemerintah agar program terus berjalan, salah satunya adalah dengan adanya suntikan dana tambahan sesuai PP Nomor 87 dan dari bauran itu terus berkembang untuk mengatasi defisit," ujarnya Fahmi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (6/11/2017).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp9 Triliun, Sri Mulyani: Perbaiki Sistem Dulu Baru Iuran Naik
Opsi suntikan dana itu, berupa penggunaan pajak atas cukai rokok atau dana bagi hasil dengan pemerintah daerah. "Kemudian opsi lainnya berupa bagi hasil yang akan kita hitung dan berlakukan untuk kasus-kasus yang menimbulkan moral hazard," ujarnya.
Lanjutnya, juga terdapat opsi untuk kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan penyakit akibat kerja. "Kami sudah bekerja sama dengan dengan BPJS ketenagakerjaan, sistematikanya tidak perlu disampaikan di sini, yang pasti kami sudah ada kesepakatan," ungkapnya.