Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan Tandatangani 13 Amandemen Perjanjian Pertambangan Batu Bara

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |21:05 WIB
Menteri Jonan Tandatangani 13 Amandemen Perjanjian Pertambangan Batu Bara
Foto: Okezone
A
A
A

Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Penerimaan negara dari 13 perusahaan yang menandatangani Naskah Amandemen secara agregat meningkat sekitar 68 juta USD. Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dari 30 Pasal dalam PKP2B Generasi I, terdapat 17 Pasal yang di amandemen dan 1 pasal tambahan. Untuk PKP2B Generasi II, dari 30 Pasal, terdapat 22 Pasal yang di amandemen. Sementara untuk PKP2B Generasi III dari 33 Pasal, terdapat 23 Pasal yang di amandemen.

Dengan ditandatanganinya 13 Naskah Amandemen PKP2B hari ini, masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, di mana hampir keseluruhan perusahaan tersebut belum menyepakati isu penerimaan Negara, seperti PPN, PBB, pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement