Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan Tandatangani 13 Amandemen Perjanjian Pertambangan Batu Bara

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |21:05 WIB
Menteri Jonan Tandatangani 13 Amandemen Perjanjian Pertambangan Batu Bara
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani 13 Naskah Amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan dilakukan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.

Sejumlah 13 PKP2B tersebut terdiri atas: - 4 PKP2B Generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung - 1 PKP2B Generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari - 8 PKP2B Generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal Selain itu, terkait isu penting dalam renegosiasi Amandemen PKP2B adalah pertama tentang wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi penambangan.

Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan telah menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya Perjanjian dan berdasarkan hasil evaluasi atas rencana kerja jangka panjang tersebut, masing-masing perusahaan telah diberikan persetujuan luas wilayah.

PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi perpanjangan dengan permohonan kelanjutan operasi pertambangan diajukan perusahaan paling cepat dua tahun dan paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu operasi.

Kedua, terkait penerimaan negara. Kementerian ESDM melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.

Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula 1 dolar AS/Ha menjadi 4 dolar AS/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement