JAKARTA - Sepanjang 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menertibkan tanah terlantar seluas 23.795,45 hektare (ha). Nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk beberapa hal, salah satunya adalah 21.2429,04 ha akan digunakan untuk mendukung bank tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan dengan adanya bank tanah, masyarakat akan dimudahkan. Dalam memperoleh informasi mengenai lokasi tanah yang belum ada manfaat sepenuhnya.
Baca juga: Jokowi Sudah Tertibkan 23.000 Ha dari 400.000 Ha Tanah Terlantar di RI
"Nanti setelah masuk ke dalam bank tanah bisa dilakukan akses secara lebih baik. Tanah ini hari dimanfaatkan secara optimum, karena kalau menganggur jadi tidak punya nilai," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Menurut Sofyan saat ini rencana tersebut sedang dalam pembahasan. Namun dirinya memastikan pada awal tahun nanti, Peraturan Presiden mengenai tanah terlantar untuk bank tanah bisa di teken.
Baca juga: Jokowi: Jangan Pinjam ke Rentenir, Bunganya Bisa 12 Kali Lipat!
"Kita sedang bahas mengenai bank tanah mudah-mudahan akhir tahun. Ini atau di awal tahun akan diteken Peraturan Presidennya. Sehingga bank tanah akan mengatur dan mengelola TCUN dan catatan kami puluhan ribu hektare bisa kita berdayakan," jelasnya
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, kepala Pembentukan Bank Tanah Kementerian ATR Himawan Arif mengatakan rencana pengadaan bank tanah saat ini sedang dalam pembahasan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama delapan Kementerian dan Lembaga lainnya. Selain itu, rencana bank tanah ini juga masuk kedalam pembahasan bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Waduh, 8.000 Bidang Tanah di Pekalongan Belum Bersertifikat
"Sudah dibahas dalam rapat dengan Kemenko Perekonomian Sembilan Kementerian sudah hadir termasuk LMAN dengan BPN mengenai bank tanah sedikit berbeda, kalau LMAN mengelola tanah yang sudah masuk dalam aset negara, kalau tanah BON masuk dalam inventaris kekayaan negara," jelasnya.
Nantinya lanjut Himawan, bank tanah dapat berasal dari berbagai sumber. Baik berasal dari tanah terlantar , pelepasan kawasan hutan, hingga tanah timbul.
Namun hal tersebut masih menunggu pembahasaan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Yang mana pembahasan akan rampung sebelum akhir tahun 2017.
"Sumbernya bisa tanah terlantar, tanah timbul, bisa hasil pelepasan kawasan hutan, bisa tanah lain dan memang saat ini belum spesifik karena pembahasannya belum selesai. Akhir tahu. Ini atau awal tahun 2018 kita target sudah selesai pembahasannya," jelasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.