Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ATR Berikan Sertifikat Tanah Terlantar kepada TNI dan Polri

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |16:36 WIB
Kementerian ATR Berikan Sertifikat Tanah Terlantar kepada TNI dan Polri
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

‎"Tanah ini di Semarang sekitar 30 ha diberikan kepada Polri, mereka butuh untuk Pusdiklat. Kemudian‎ di Sukabumi ada 40 ha kita berikan untuk tempat pelatihan TNI," jelasnya.

Selain itu lanjut Sofyan, dirinya juga memberikan sertifikat tanah terlantar kepada PT Garam. Dimana lahan terlantar seluas 225 ha di Kabupaten Kupang itu nantinya akan digunakan untuk memproduksi garam.

Sementara, lanjut Sofyan, lahan seluas 545,4 ha di Kabuaten Nagekeo NTT juga diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Tanah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan oleh masyarakat di kabupaten tersebut.

"Tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement