JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dapat memperoleh hak istimewanya hingga 31 Desember 2017.
Adapun hak istimewa itu adalah insentif untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.
Hak istimewa peserta tax amnesty ini bisa didapatkan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juga bisa menggunakan fotokopi keterangan ikut tax amnesty.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan jika melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2017, yang artinya mulai 1 Januari 2018 maka akan menjadi pajak terutang.
"Konsekuensinya menjadi pajak terutang, kan batasnya 31 Desember 2017. Harus dibayar oleh yang melakukan (balik nama)," ungkapnya di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017) malam.
Adapun, tahun depan, saat peserta tax amnesty melakukan balik nama hak istimewa tidak berlaku dan dianggap gugur. Dengan demikian peserta akan menjadi WP biasa dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Baru 19% Peserta Tax Amnesty Ajukan Permohonan Hak Istimewa
Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai hak insentif ini bisa memanfaatkan sebelum batas waktu berakhir. Pasalnya dari 151.000 yang mempunyai hak, baru 29.000 (hingga 14 November 2017) atau sekitar 19% yang mendaftarkan untuk mendapatkan SKB PPh tersebut.
"Iya (fasilitas gugur), sekarang kan dipermudah, tidak hanya SKB tapi bisa menunjukan surat keterangan pengampunan pajak ke BPN. Jadi yang sisa tadi itu tidak perlu mengantre," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)