"Nanti untuk full implementasinya akhir semester I-2018," jelasnya.
Dengan pengembangan sistem tersebut untuk melakukan KKKS hanya perlu melakukan sekali submit saja dalam mengajukan permohonan. Dari mulai dari pengajuan rencana kebutuhan barang impor, hingga surat keputusan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, waktu yang dibutuhkan juga akan bisa menjadi sangat singkat yakni hanya 24 hari. Artinya secara otomatis biaya dalam pengurusan izin juga akan relatif lebih murah dan efisien.
"Ini adalah satu perkembangan dan terobosan yang menurut saya luar biasa. Biayanya memang biaya kepada pemerintah tidak ada. Tapi kalau kita bayangkan enam kali mondar-mandir, biayanya relatif jauh lebih besar. Ambil sana sini. Dan belum paperless," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)