Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan, Sri Mulyani Permudah Peserta Tax Amnesty Raih Hak Istimewa

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2017 |13:44 WIB
Revisi Aturan, Sri Mulyani Permudah Peserta <i>Tax Amnesty</i> Raih Hak Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Lidya Sembiring/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam PMK terbaru ini, ditegaskan bahwa untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi peserta tax amnesty dalam keperluan balik nama atas harta berupa tanah maupun bangunan bisa dilakukan dengan mudah.

Kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh tidak hanya dengan surat keterangan bebas (SKB) PPh saja tapi bisa juga dengan hanya membawa fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Terkait proses dari para wajib pajak yang ikut tax amnesty itu untuk melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan," ungkapnya di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Selain itu, dalam PMK baru ini juga memberikan kemudahan, keadilan dan pelayanan bagi wajib pajak yang ikut dan tidak ikut tax amnesty yakni untuk segera melaporkan harta yang dimilikinya yang belum diungkapkan atau dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Harta yang belum dilaporkan ini akan dikenakan dan diwajibkan membayar PPh final sesuai tarif normal.

Adapun tarif PPh final yang berlaku bagi yang belum melaoprkan harta saat tax amnesty adalah untuk Badan sebesar 25%, Orang Pribadi (OP) sebesar 30% dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement