JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan revisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2017 tentang pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam aturan ini, Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty untuk mendapatkan fasilitas istimewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal istimewa tersebut adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) saat balik nama harta yang telah di deklarasikan saat tax amnesty. Adapun hak tersebut bisa didapatkan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty.
Selain itu, hal istimewa ini bisa didapatkan oleh sekitar 151.000 peserta tax amnesty yang terdaftar di DJP yang akan berakhir pada 31 Desember 2017 sesuai dengan UU. Di atas batas waktu tersebut maka fasilitas istimewa itu akan hilang.
"Karena dalam UU tax amnesty menyebutkan bahwa sampai 31 Desember. Jadi sesudah 31 Desember fasilitas pembebasan PPh menjadi gugur," ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).