Sri Mulyani juga menegaskan meski berakhir tahun ini tetapi WP masih bisa melakukan balik nama atas harta yang di deklarasikan. Namun sudah tidak bebas PPh dan kena tarif terutang normal.
"Dia bisa balik nama, tapi dia harus membayar PPh," jelasnya.
Dari 151.000 peserta tax amnesty baru 23% atau sebanyak 34.000 yang melakukan proses pengalihan nama. Artinya masih ada hampir 120.000 lagi yang belum memanfatkan fasilitas ini sehingga dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan hak istimewa tersebut.
"Masih banyak masyarakat yang memiliki harta yang mungkin belum masuk dalam tax amnesty. Tahun depan dengan adanya AEoI, DJP juga bisa melakukan intensifikasi dalam koleksi informasi bahkan antar negara. Jadi untk para wajib pajak ya melaksanakan kewajibannya secara taat hukum saja," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)