Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Timah, PTBA dan Antam Dilebur, Apa Perlu Tender Offer?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2017 |17:23 WIB
PT Timah, PTBA dan Antam Dilebur, Apa Perlu <i>Tender Offer</i>?
Foto: Ulfa/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Guna memuluskan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, pemerintah akan segera mengalihkan kepemilikan saham seri B pada tiga perusahaan tambang BUMN kepada PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero).

Tiga perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Perihal rencana peleburan tiga perusahaan tambang itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, menjelaskan bahwa tidak diperlukan adanya tender sukarela atau tender offer yang ditujukan untuk pemegang saham lain. Pasalnya, meskipun mengalihkan porsi sahamnya kepada Inalum, namun pemerintah masih memiliki saham seri A atau saham Dwi Warna yang artinya pemerintah masih mengisi posisi pengendali di ANTM, PTBA, dan TINS. 

Baca Juga: Kok"" href="https://economy.okezone.com/read/2017/11/15/320/1814635/penggabungan-pt-timah-ptba-dan-antam-itu-rencana-lama-kok">Penggabungan PT Timah, PTBA dan Antam, "Itu Rencana Lama Kok"

"Semua restructuring kemarin, kata kuncinya adalah apakah ada pelimpahan pengendalian atau tidak? Kalau ada perubahan pengendalian harus melalui tender offer," jelas Hoesen di kantor OJK, Jakarta, Jumat (17/11/2017). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement