JAKARTA - Ikan tuna merupakan komoditas yang penting bagi industri perikanan baik secara global maupun nasional. Tak hanya karena daya jual yang tinggi tetapi juga potensi ikan tuna yang jumlahnya kian tahun mengalami penurunan. Dengan demikian penting untuk segera adanya regulasi yang mengatur potensi perikanan ikan tuna.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi menyatakan, salah satunya yang perlu diatur adalah potensi peningkatan kualitas ikan menjadi grade A.
"Bagaimana kita membuat tuna yang ditangkap di Indonesia bisa memberikan manfaat yang maksimal. Di sumber daya ikan, pusat riset, tuna yang dihasilkan di Indonesia masih didominasi oleh grade C," ujar Rifky di Kantor KKP, Senin (20/11/2017).
Menurut data Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) nilai ikan tuna grade A senilai Rp50 ribu per kg, untuk grade B seharga Rp35 ribu per kg, sedangkan grade C senilai Rp20 ribu per kg.
Lanjut Rifky, bila kualitas ikan tuna mencapai Grade A maka tentu meningkatkan nilai jual yang tinggi.
"Harganya bisa naik 2,5 kali lipat. Dengan tonase yang sama dan pelatihan yang proper itu akan berikan pendapatan nelayan lebih maksimal," tambahnya.
Selain itu, dikatakan Rifky perlu juga ketersediaan infrastruktur yang memiliki fasilitas rantai dingin sehingga tak menurunkan kualitas tuna hingga mencapai penampungan.
"Sistem logistik rantai dingin ini harus bsia menjamin tuna yang ditangkap tidak menurun kualitasnya. Ini harus disiapkan infrastruktur rantai dingin," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.