Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tinggal 10%, Penyerapan Dana Desa Diyakini Capai 100%

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |20:03 WIB
Tinggal 10%, Penyerapan Dana Desa Diyakini Capai 100%
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meyakini penyerapan dana desa pada 2017 mencapai 100% karena hingga September sudah menyentuh 90%.

"(September) sudah di atas 90%. Oktober belum ada datanya. (Sampai akhir tahun)
100% saya yakin," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Dia menilai sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penyerapan dana desa. Justru, kata dia, pada tahun ini penyerapan dana desa sudah jauh lebih baik dibandingkan 2015 dan 2016.

"Mudah-mudahan enggak ada (kendala). (Penyerapan dana desa 2017) jauh lebih bagus dari 82% tahun 2015, 97% tahun 2016. Tahun ini saya yakin 100%," lanjutnya.

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi: Dana Desa untuk Proyek Padat Karya

Adapun kendala yang menghambat penyerapan dana desa disebabkan oleh kepala desa yang menyalahi aturan dalam memanfaatkan dana desa. Namun, dia mengatakan masalah tersebut segera ditangani agar dana desa bisa dimanfaatkan optimal.

"Ini sekarang kita melibatkan kepolisian juga Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa juga aktif. Ini terbukti dari partisipasi masyarakat yang lebih aktif. Laporannya dari 900 tahun lalu, sekarang 4 bulan aja udah 10 ribu lebih, hampir 11 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Keras Jokowi soal Dana Desa: Tolong Dikawal dan Diawasi!

Lanjut dia, usulan yang disampaikan masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Usulan juga ada yang kita bawa ke meeting kabinet juga misalnya salah satunya adalah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengharuskan harus 90% baru bisa dicairkan sekarang sudah diubah jadi lebih cepat," jelasnya.

"Kemudian, swa kelola yang tidak bisa lebih dari Rp200 juta karena enggK bisa swa kelola karena aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) itu udah dibawa ke ratas (rapat terbatas) dan Pak Presiden (Joko Widodo) minta untuk diubah," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement