Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK dan BEI Bahas Pembentukan Anggota Bursa Daerah, Begini Konsepnya!

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |18:16 WIB
OJK dan BEI Bahas Pembentukan Anggota Bursa Daerah, Begini Konsepnya!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guna meningkatkan serta memperluas basis investor, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana pembentukan kepanjangan tangan dari Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas di daerah. Tangan kanan, perusahaan sekuritas yang akhirnya disebut perusahaan non AB itu, nantinya akan memiliki wewenang yang juga dimiliki oleh AB. 

Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat memberikan permisalan, perusahaan non AB dapat mengelola rekening nasabah serta melakukan transaksi di pasar modal, serta beberapa kewenangan lainnya yang masih menjadi pembahasan antar OJK dan BEI. 

Baca Juga: Saatnya Investasi Sambil Sedekah Lewat Zakat Saham di Pasar Modal

"Sebenarnya, masih dalam wacana untuk lebih menyebarluaskan kegiatan anggota bursa. Kalau dulu ada non anggota bursa, jadi ada anggota bursa dan non anggota bursa. Sekarang rule non anggota bursanya mau dinaikkan, " kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/11/2017). 

Kendati demikian, pemegang saham utama dimiliki oleh AB yang tercatat di pasar modal. Pengawasan perusahaan non AB nantinya akan berada di tangan OJK, sedangkan untuk pengawasan kegiatan transaksi akan dilakukan oleh pihak bursa. 

Baca Juga: Wacana Syariah Stock Exchange, Dirut BEI: Konsepnya Harus Saling Melengkapi

"Tadi saya analogikan seperti bank dengan BPR. Kalau sekuritas nanti ada sekuritas sekelas perbankan yang bisa melakukan semua transaksi aktivitas, lalu ada juga sekuritas yang seperti BPR yang  melakukan pelayanan kepada masyarakat kemudian administrasi diselesaikan di tempat lain," jelas dia.

OJK dan BEI, kata Samsul masih terus mempelajari kemungkinan dibentuknya perusahaan non AB, sehingga diharapkan investor daerah pun dapat terjangkau, serta mengakomodasi kebutuhan mereka untuk transaksi di pasar modal. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong lahirnya investor domestik, serta meningkatkan transaksi investor domestik. 

"Peraturannya masih digodog di OJK, kalau kita kan support, kalau sekarang AB kan di wilayahnya bursa, perusahaan efek di wilayahnya OJK. Nah aturan perusahaan efek mesti diubah, aturan keanggotaan juga mesti diubah," tutup Samsul.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement