Menurut Gani, saat ini baru sekitar 5% kabupaten kota yang sudah memiliki RDTR. Sementara sisanya, kabupaten kota hanya mengandalkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk penerbitan izin.
"Hampir seluruh wilayah memiliki RTRW dalam menerbitkan izin. Tapi itu tidak bisa menjadi landasan bisa menekan harga tanah. Karena RTRW sangat global dan harus diturunkan kepada RDTR. RDTR ini sangat sedikit sekali belum sampai 5% kota/kabupaten yang punya. Jadi bagaimana mungkin perizinan yang baik kalau datanya hanya RTRW bukan RDTR," jelasnya.
Baca Juga: Dana Terbatas? Investasi Tanah Bisa Jadi Solusi untuk Pemula
Menurut Gani, jika RDTR ini bisa diselesaikan dengan jelas, maka harga tanah akan relatif stabil. Karena, meskipun dibangun dengan infrastruktur, harga tanah sudah memiliki klasifikasi sendiri.
"Ini harus di-push. Kalau itu sudah ada, pasti kepastian tata ruang akan jauh lebih baik. Kalau sudah jelas peruntukannya maka harga tanah juga akan lebih jelas," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)